April 22nd, 2008 Posted in Budaya, Hukum, Politik | No Comments »
Sebuah Konfrontasi Baru
Kajian hukum dan budaya dalam perpolitikan nasional rasanya sudah saatnya tuk dibuka lagi. Jadi jangan cuman bicara soal politik perduwitan dan politik perkursian saja yang terus kita bicarakan. Inilah tulisan maut dari mas stalyout dari Member Blog Multiply yang calon PHD alias GEN DRUWO maya itu.
Silahkan baca-baca dulu baru anda bisa komentar, khususnya para mahasiswa yang mau membuat sekripsi tulisan ini layak anda kaji. Nih biasanya pada males nyeklik FEE LINK-nya maka coba tak kokopi pasti saja ya…ini journal juga saya sambung langsung ke kroni blog saya yang ada di WordPress, BlogSpot, Windows Live, GoBLOG Oblog Group, dll. Kajian hukum dan budaya dalam perpolitikan nasional rasanya sudah saatnya tuk dibuka lagi. Jadi jangan cuman bicara soal politik perduwitan dan politik perkursian saja yang terus kita bicarakan. Inilah tulisan maut dari mas stalyout dari Member Blog Multiply yang calon PHD alias GEN DRUWO maya itu.
Tanggal 14 Februari 2008 yang lalu, merupakan hari yang paling menggembirakan bagi para mahasiswa dan warga negara Indonesia di Perancis. Bukan karena semarak perayaan hari Valentine di Kota Cinta, Paris, melainkan karena pada hari itu, Duta Besar Indonesia untuk Perancis dan Kepangeranan Andora, Arizal Effendi, memberikan penghargaan Garuda Emas kepada Perhimpunan Pelajar Indonesia di Paris, Perancis dan beberapa rekan mahasiswa serta Warga Negara Indonesia atas prestasi, dedikasi dan pengorbanan dalam promosi budaya Indonesia di Perancis, melalui pagelaran dan pengajaran tari tradisional, pencak silat, nyanyian tradisional, bahasa Indonesia, lukisan, batik dan sebagainya.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan penghargaan Satya Lencana Dharma Nusa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada tiga orang Warga Negara Perancis atas keberhasilan mereka membantu melakukan pengawasan perdamaian di Aceh. Usainya penyerahan Garuda Emas yang sangat membanggakan tersebut, bukan berarti perjuangan memajukan kebudayaan nasional Indonesia telah usai.
Jika kita melihat kembali lebih mendalam pada Pasal 32 UUD 1945, maka dapat dijumpai bahwa para Pendiri Negara Indonesia (founding fathers) telah mengamanatkan kepada Pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta jajarannya untuk “memajukan” kebudayaan nasional Indonesia. Pemilihan kata “memajukan” dan bukan kata-kata yang lain (semisal melindungi, memagari, atau memproteksi) dalam pasal tersebut menandakan kearifan dan kedalaman berpikir serta keluasan nalar pembuatnya.
Lalu, bagaimana dengan tindakan dan sikap para politisi di gedung DPR sampai para blogger di dunia maya, menjadi sangat marah dan emosional karena merasa kebudayaan Indonesia (dari batik, angklung, wayang golek, reog, sampai lagu rasa sayange) telah dicuri dan dipatenkan Negara tetangga, khususnya Malaysia? Apakah mereka yang marah dan bersikap reaktif ini dapat disebut sebagai elemen bangsa yang turut memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan layak pula diberi Garuda Emas?
Asia Tenggara Mikrokosmos Asia
Dalam suatu analisa kasus hukum, unsur “locus delicti” adalah suatu elemen penting yang perlu dibahas, selain substansi hukum itu sendiri. Locus delicti dalam perang klaim, untuk selanjutnya disebut sebagai geger warisan budaya, ini bearada di Asia Tenggara.
Asia Tenggara merupakan suatu tempat di mana terjadi pertemuan dan persilangan budaya, agama, barang, jasa, manusia dan kepentingan. Di sini, dapat dijumpai hampir semua agama yang ada di dunia, dari Kristen, Katolik, Yahudi, Islam, Hindu, Budha, sampai Konghucu. Bahasa yang digunakan di wilayah ini pun sangat beragam, dari melayu, jawa, cina, thai, tagalog dan ratusan bahasa lokal tiap suku serta jangan pula lupakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi yang digunakan ASEAN. Beragam bentuk tulisan pun dapat dijumpai, dari tulisan birman di Myanmar, tulisan sansekerta India di daerah Mekong (Thailand, Laos, Kamboja), tulisan romawi di lain pihak (Vietnam, Malaysia, Indonesia dan Philippina), tulisan idiogram cina di daerah diaspora cina tak lupa dihitung tulisan arab atau pégon di pesantren-pesantren serta tulisan hanacaraka jawa di nama-nama jalan di Yogyakarta.
Maka bukanlah suatu hal yang berlebihan, jika Hugeus TERTRAIS, Guru Besar Sejarah Hubungan Internasional Kontemporer, Université Paris 1 – Panthéon Sorbonne, dalam bukunya Asie du Sud-Est: enjeu régional ou enjeu mondial?, Asia Tenggara : pertarungan régional atau pertarungan global ?; menulis “l’Asie du Sud-Est apparaît comme un microcosme de l’Asie, voire du Monde”, Asia Tenggara merupakan mikrokosmos Asia bahkan dunia(TERTRAIS 2002, p. 14-24).
Di tempat persilangan ini dapat ditemukan atau dipungut berbagai macam budaya, dari seni rupa, seni tari, seni musik, sastra, sampai seni bela diri. Di tempat ini, setiap orang, kelompok masyarakat dan atau bangsa dapat mempengaruhi yang lainnya, dan begitu sebaliknya, layaknya pertukaran barang dan jasa antar mereka. Kebudayaan pun berdiaspora dengan baik di wilayah ini mengikuti diaspora dan mobilitas manusia.
Pengertian Budaya dan Warisan Budaya
Untuk menghindari salah pengertian dan juga salah kaprah, ada baiknya perlu diketahui dengan baik pengertian budaya atau kebudayaan. Secara etimologi, budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddayah yang merupakan jamak dari kata buddhi (budi atau akal). Sedangkan dalam bahasa Inggris atau Perancis, kebudayaan disebut culture, berasal dari kata latin colere yang berarti “habiter” (menempati/meninggali), “cultiver” (menanam) atau “honorer” (memuliakan), merujuk secara umum pada aktivitas manusia untuk menumbuhkembangkan sesuatu.
Definisi relatif komprehensif mengenai budaya atau kebudayaan dapat ditemukan pada Deklarasi Meksiko tentang Politik Kebudayaan pada konferensi internasional yang diselenggarakan oleh UNESCO di Mexico City, pada tanggal 26 Juli sampai 6 Agustus 1982. UNESCO, sebagai organ PBB yang menangani kebudayaan, mendefinisikan budaya atau kebudayaan sebagai kesatuan karakteristik distinktif, spiritual, material, intelektua dan afektif yang membedakan satu masyarakat atau satu kelompok sosial. Kebudayaan meliputi seni, sastra, gaya hidup, hak-hak dasar manusiawi, system nilai, tradisi dan kepercayaan(UNESCO 1982).
Selanjutnya mengenai pengertian warisan budaya, dapat ditemukan pada Konvensi UNESCO tahun 1972 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam Dunia. Konvensi yang dilakukan pada tanggal 16 November 1972 saat General Conference UNESCO itu mendefinisikan warisan (budaya) yaitu sebagai berikut, “Warisan dari masa lampau, yang kita nikmati saat ini dan akan kita teruskan kepada generasi yang akan datang”(UNESCO 1972).
Budaya Tak Dapat Dipatenkan dan Tak Dapat Dicuri
Dalam kasus geger warisan budaya ini, kata-kata yang sering muncul di permukaan adalah “curi” dan “paten”. Apakah benar budaya dapat dicuri dan dipatenkan layaknya suatu barang?
Jika berdasarkan Pasal 27 Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights(TRIPs) - Annexe 1 C Agreement Establishing World Trade Organization (WTO), jo. Pasal 1 (1) Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, maka Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Suatu barang atau proses dapat dimintakan hak patennya, jika memenuhi tiga syarat berikut: baru (new), penemuan (inventive) dan berguna (useful) atau dapat diterapkan secara industri (industrially applicable). Maka dalam konteks ini, tampak jelas, bahwa warisan budaya tidak dapat dimintakan hak paten, karena setidaknya dua alasan. Pertama, karena warisan budaya merupakan warisan dari masa lampau, maka jelas bukanlah sesuatu yang baru (new). Kedua, karena warisan budaya merupakan sesuatu yang telah ada sejak masa lampau, dinikmati masa kini dan diteruskan pada masa dating, maka jelas bukanlah suatu penemuan (inventive). Suatu budaya tak pernah seutuhnya ditemukan dari sesuatu yang tidak ada (invention), tapi dia ditemukan, dipungut atau digali dari timbunan sejarah dan peradaban (discovery).
Fons Trompenaars, dalam bukunya L’entreprise multiculturelle, perusahaan multibudaya; pernah menulis bahwa “La culture, c’est la manière dont un groupe de personnes résout ses problèmes”, budaya adalah cara sekelompok manusia (masyarakat) menyelesaikan masalah-masalahnya (TROMPENAARS 1993). Karena sebab ini lah, budaya akan selalu melekat dan terbawa berdiaspora bersama sekelompok manusia (masyarakat) tersebut.
Sebagai contoh konkret adalah budaya Perayaan Cap Go Meh yang melekat pada masyarakat Tionghoa di mana pun berada, termasuk di Indonesia. Perayaan Cap Go Meh pada hari kamis malam tanggal 21 Februari 2008 yang diselenggarakan Forum Bersama Indonesia bekerjasama dengan Departemen Pariwisata dan Kebudayaan Indonesia di Arena Pekan Raya Jakarta yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bukan lagi menjadi hak ekslusif Negara Cina. Bahkan budaya tersebut, telah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia; sesuai dengan amanat konstitusi “Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia” (Penjelasan Pasal 32 UUD 1945).
Dalam konteks ini kita melihat bahwa budaya merupakan milik bersama, yang bersifat cair, dinamis dan mengalir. Berdasarkan alasan ini pula, dapat ditegaskan bahwa budaya tidak dapat dicuri, karena “ce qui appartient à tous appartient à personne”, sesuatu yang dimiliki bersama tidak akan dimiliki oleh siapapun. Klausul pencurian pun menjadi batal, bersama ketiadaan kemungkinan untuk dimiliki (secara melawan hukum).
Total Diplomacy dalam Promosi Budaya
Sebenarnya geger warisan budaya merupakan dampak buruk dari globalisasi neoliberal. Karena pada era ini, hampir segala sesuatu yang bernilai “marketable” akan selalu dijual dan diperdagangkan di pasar global. Jika mengacu pada sistem hukum WTO, maka perdagangan sebenarnya hanya meliputi dua hal, yaitu barang (diatur oleh GATT) dan jasa (diatur oleh GATS). Dalam konteks ini, Negara-Bangsa memanfaatkan budaya sebagai kemasan produk (image of product) barang dan jasa untuk meningkatkan daya tarik dan nilai jual.
Dalam konteks ini, suatu hal yang perlu dihindari adalah menjadikan promosi budaya sebagai suatu wahana Total War, ajang berkonfrontasi dan bersengketa habis-habisan. Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menghabiskan energi serta membinasakan semua pihak, layaknya kisah perang Ajisaka dalam Layang Hanacaraka, merubah kebiasaan dari promosi budaya dengan prinsip Total War menjadi Total Diplomacy perlu dan mendesak segera dilakukan. Total Diplomacy mensyaratkan partisipasi aktif semua elemen bangsa dan Negara, dari pemerintah, para diplomat, para pihak swasta, seluruh organisasi masyarakat, asosiasi pelajar dan seluruh Warga Negara menggunakan berbagai media dan setiap kesempatan(LYKINS 2003).
Salah satu bentuk Total Diplomacy dalam promosi budaya yang sangat efektif adalah dengan pembentukan pusat kebudayaan (Centre Culturel) seperti yang dilakukan oleh Perancis, Jepang, Jerman, Belanda, India, Mesir, Hongaria, dan lain-lain. Pusat Kebudayaan menjadi promosi budaya yang efektif karena keberlanjutan dan kesinambungan program dan solidnya organisasi. Bentuk lain yang tak kalah efektifnya adalah pemberian beasiswa kepada mahasiswa asing untuk mempelajari budaya. Para karyasiswa ini diharapkan nantinya akan jadi avant-garde dan promotor budaya negara yang telah memberi mereka beasiswa. Selanjutnya, jangan pula dianggap sepele, Total Diplomacy dalam bentuk penyelenggaraan Perjamuan Persahabatan yang mengundang para duta besar beserta istri, stafnya dan Warga Negara Asing dengan menampilkan pertunjukan seni budaya serta kerajinan.
Akhirnya, patut dicatat bahwa total diplomacy dalam promosi kebudayaan merupakan bagian dari yang disebut oleh Joseph S. Nye Jr., Dekan Hubungan Internasional Universitas Harvard, sebagai Soft Power, kemampuan suatu institusi politik atau negara untuk mempengaruhi secara tidak langsung suatu kebiasaan dan kepentingan institusi politik atau negara lain (NYE 2005). Bukanlah suatu hal yang tidak mungkin, jika pada suatu saatnya nanti Indonesia akan dikenal sebagai negara adikuasa dunia, karena pengaruhnya yang sangat besar dan tak tertandingi berkat kesuksesan total diplomacy dalam promosi kebudayaan. Semoga!
Tinjauan Pustaka
LYKINS, Daniel L.,. From Total War to Total Diplomacy: The Advertising Council and the Construction of the Cold War Consensus. Praeger Publishers, 2003.
NYE, Joseph S.,. Soft Power: The Means to Success in World Politics. 2nd édition. PublicAffairs, 2005.
TERTRAIS, Hugues. Asie du Sud-Est: enjeu régional ou enjeu mondial? Paris, Ile-de-France: Gallimard, 2002.
TROMPENAARS, Fons. L’entreprise multiculturelle. Paris: Maxima, 1993.
UNESCO. Convention Concernant la Protection de l’Héritage Culturel et Naturel Mondial.Convention, UNESCO, Paris: UNESCO, 1972.
—. «Déclaration de Mexico sur les politiques culturelles.» Conférence mondiale sur les politiques culturelles. Mexico City: UNESCO, 1982.
[i] Kandidat Jurist Doctor di bidang Hukum Internasional, Hukum Uni Eropa dan Perbandingan Hukum, Universite Paris 5 – Sorbonne Rene Descartes.